KEPUTUSAN BADAN PEKERJA MUSYAWARAH
NASIONAL Oi V TAHUN 2013
Nomor : 01/BP Munas Oi V/2013
Tentang : PETUNJUK PELAKSANAAN
MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013
A. PENDAHULUAN :
- Bahwa Organisasi Oi yang didirikan pada tanggal 16 Agustus 1999 di Desa Leuwinanggung, Cimanggis, Depok adalah merupakan organisasi kemasyarakatan yang merupakan wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya para penggemar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik kehidupan moral spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
- Bahwa sebagai sebuah organisasi yang bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, Oi tidak membedakan asal usul, ras/ etnis, suku, agama, status sosial maupun faham/aliran politik yang dianut anggota-anggotanya.
- Bahwa jabatan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi masa bhakti Tahun 2009-2012 telah berakhir masa bhaktinya pada bulan November 2012.
- Bahwa oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Oi Bab II Pasal 2, Bab XI Pasal 14 Ayat 1.a, Bab XII Pasal 15 dan Bab XIV Pasal 17 dan Anggaran Rumah Tangga Oi Bab X Pasal 16 ayat 3 dan Bab XVI Pasal 35 ayat 6.a perlu menyelenggarakan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi Oi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud dan tujuan diselenggarakannya
Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013, adalah :
- Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan putusan-putusan Musyawarah Nasional Oi IV Tahun 2009.
- Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
- Memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Oi dan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Oi masa bhakti Tahun 2013-2016.
- Menyusun Garis-garis Besar Program Kerja Oi Nasional Tahun 2013-2016.
- Membahas berbagai hal yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Musyawarah Nasional Oi.
C. DASAR PENYELENGGARAAN :
- Anggaran Dasar Oi Bab II Pasal 2, Bab XI Pasal 14 Ayat 1.a, Bab XII Pasal 15 dan Bab XIV Pasal 17.
- Anggaran Rumah Tangga Oi Bab X Pasal 16 ayat 3 dan Bab XVI Pasal 35 ayat 6.a.
- Ketetapan Musyawarah Nasional Oi IV Tahun 2009 Nomor : IV/MUNAS Oi/IV/11/2009.
D. DASAR PELAKSANAAN :
- Hasil Rapimnas/Rakernas Oi Tahun 2010 tanggal 8-9 Mei 2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
- Hasil Rapimnas Oi Tahun 2012 tanggal 14 Juli 2012 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
- Keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi Nomor : 121 Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013.
E. TEMA DAN SUB. TEMA :
Tema : “Bersatu, Berkarya, Sejahtera
Indonesia”.
F. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :
Hari : Jum’at, Sabtu dan Minggu
Tanggal : 26 s/d 28 April 2013
Tempat : Asrama Haji, Pondok Gede,
Jakarta Timur
G. PENYELENGGARA :
Penyelenggara Musyawarah Nasional Oi
V Tahun 2013 adalah Badan Pengurus Pusat Oi.
H. PELAKSANA :
Pelaksana Musyawarah Nasional Oi V
Tahun 2013 adalah :
- Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 (terlampir).
- Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pekerja dibantu oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 sebagai pelaksana teknis (terlampir).
I. LOGO :
Logo Munas adalah sebagaimana
tersebut dalam lampiran.
J. ACARA POKOK :
- Pembukaan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013.
- Sidang-sidang Paripurna dan Sidang Komisi-komisi :
a.
pembahasan Rancangan Tata Tertib
serta Agenda dan Jadwal Persidangan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013;
b.
pemilihan Pimpinan Musyawarah
Nasional Oi V Tahun 2013;
c.
pidato Pengantar Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi masa bhakti berikutnya;
d.
penilaian Laporan Pertanggungjawaban
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi masa bhakti tahun 2009-2012;
e.
pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran
Dasar Oi dan Rancangan Anggaran Rumah Tangga Oi;
f.
pembahasan Perumusan Garis-garis
Besar Program Nasional Oi dan Rekomendasi Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013;
g.
Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus
Pusat Oi masa bhakti Tahun 2013-2016;
h.
pemilihan Sekretaris Jenderal Badan
Pengurus Pusat Oi masa bhakti Tahun 2013-2016;
i.
pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan
Pusat Oi masa bhakti Tahun 2013-2016;
j.
pengucapan Ikrar/Janji;
3. Penutupan
Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013.
K. KETENTUAN PESERTA DAN PENINJAU :
- PESERTA Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 adalah :
a.
2 (dua) orang Utusan Badan Pengurus
Wilayah (BPW) Oi se Indonesia;
b.
2 (dua) orang Utusan Badan Pengurus
Kota/Kabupaten (BPK) Oi se Indonesia.
2. PENINJAU Musyawarah
Nasional Oi V Tahun 2013, adalah :
a.
Para Pembina di tingkat Badan
Pengurus Pusat (BPP) Oi sebagai Peninjau Khusus;
b.
1 (satu) orang Utusan Badan Pengurus
Wilayah (BPW) Oi se Indonesia;
c.
1 (satu) orang Utusan Badan Pengurus
Kota (BPK) Oi se Indonesia;
d.
2 (dua) orang Utusan Kelompok Oi di
luar negeri;
e.
Undangan Peninjau khusus lainnya
yang diundang oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013.
L. SYARAT-SYARAT PESERTA :
- Syarat-syarat PESERTA Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013, adalah :
a.
menyerahkan Surat Mandat yang
ditandatangani dan di stempel oleh Pimpinan Badan Pengurus Oi sesuai
tingkatannya;
b.
menyerahkan foto copy Surat
Keputusan Pengesahan BPW/BPK Oi yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi;
c.
menyerahkan foto copi Kartu Tanda
Anggota (KTA) Oi Nasional yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi atau
Surat Keterangan dari Badan Pengurus Kota (BPK) Oi yg bersangkutan (bagi yg
belum memiliki KTA Oi Nasional);
d.
mendaftarkan diri dengan mengisi
Formulir Registrasi (terlampir) dan dikirimkan kepada Panitia Pelaksana
Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 beserta lampiran foto copy syarat-syarat
kepesertaan (huruf a, b dan c tersebut diatas) ke alamat : Jln. Guru Serih II-G
No. 16/3, Kel. Kalisari, Kecamatan Pasar rebo, Jakarta Timur 13790 atau dikirim
melalui email : panpel.munas.oi.v@gmail.com dan mengkonfirmasikannya ke Bagian
Registrasi di : 0856 9229 3331/087881007656.
e.
melakukan Registrasi Ulang Peserta
di Bagian Pendaftaran Peserta Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Oi V Tahun
2013 pada tanggal 26 April 2013 di tempat acara;
f. Bersedia menghadiri seluruh
rangkaian persidangan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 dengan memenuhi dan
mentaati Peraturan Tata Tetib Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 dan Tata
Tertib Umum Kepesertaan.
2. Syarat-syarat
PENINJAU Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 adalah :
a.
menyerahkan Surat Mandat yang
ditandatangani dan di stempel oleh Pimpinan Badan Pengurus Oi sesuai
tingkatanya;
b.
menyerahkan foto copi Kartu Tanda
Anggota (KTA) Oi Nasional yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi atau
Surat Keterangan dari Badan Pengurus Kota (BPK) Oi yg bersangkutan (bagi yg
belum memiliki KTA Oi Nasional);
c.
mendaftarkan diri dengan mengisi
Formulir Registrasi (terlampir) dan dikirimkan kepada Panitia Pelaksana
Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 beserta lampiran foto copy syarat-syarat
kepesertaan (huruf a dan b tersebut diatas) ke alamat : Jln. Guru Serih II-G
No. 16/3, Kel. Kalisari, Kecamatan Pasar rebo, Jakarta Timur 13790 atau dikirim
melalui email : panpel.munas.oi.v@gmail.com dan mengkonfirmasikannya ke Bagian
Registrasi di : 0856 9229 3331/087881007656.
d. khusus Undangan Peninjau membawa
Undangan asli dari Badan Pekerja cq Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Oi V
Tahun 2013.
M. KETENTUAN KHUSUS :
- Untuk memudahkan peserta Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 akan mengirimkan dalam format cetak (hard copy) bahan-bahan persidangan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 sekurang-kurangnya pada H-15 sebelum tanggal pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013.
- Untuk efektifitas jalannya persidangan maka pembahasan terhadap bahan-bahan persidangan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 berupa Rancangan Keputusan-keputusan dan Rancangan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013, khususnya dalam pembahasan Rancangan Tata Tertib Persidangan dan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi tidak menggunakan pola/sistematika pembahasan pasal perpasal, namun berdasarkan nota usulan perubahan/ penyempurnaan yang diajukan secara tertulis maupun lisan oleh peserta Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 sesuai dengan urutan nomor kepesertaan atau diajukan oleh Fraksi-fraksi Munas Oi.
N. KETENTUAN LAIN-LAIN :
- Tiap-tiap Peserta dan Peninjau akan menerima :
a. tanda peserta (ID Card) Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013;
b. akomodasi penginapan dan konsumsi makan pagi/siang/malam
sejak acara pembukaan sampai penutupan pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi V
Tahun 2013;
c. bahan-bahan materi persidangan, berupa :
a) buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Ketua Umum Badan
Pengurus Pusat Oi masa bhakti Tahun 2009-2012;
b) bahan-bahan persidangan berupa Rancangan Keputusan-keputusan
dan Rancangan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013.
2.
Bahan-bahan persidangan yang telah
dikirimkan kepada BPW/BPK Oi agar dibawa oleh Utusan Peserta Musyawarah
Nasional Oi V Tahun 2013.
- Untuk memudahkan pembahasan dalam persidangan, utusan peserta agar membawa salinan/foto copy AD/ART Oi hasil Munas Oi IV Tahun 2009 di Kediri.
- Peserta agar membawa peralatan tulis-menulis dan peralatan pribadi lainnya.
- Khusus peserta putri yang beragama Islam agar membawa peralatan shalat sendiri.
- Kecuali Undangan Peninjau dari unsur BPW/BPK/Oi luar negeri, Peninjau lainnya tidak menerima fasilitas penginapan.
- untuk ketertiban jalannya pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013, anggota-anggota Oi se Indonesia yang hadir sebagai Penggembira agar melaporkan kehadirannya kepada Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013.
- Peninjau TIDAK memiliki Hak Bicara maupun Hak Suara.
- Penggembira tidak diijinkan menghadiri acara persidangan.
Ok
BalasHapus