Sesuai ketentuan ayat 6 pasal 35 ART Oi bahwa Ketum Oi diangkat (dipilih dan ditetapkan) oleh Munas, maka sudah tentu yang bisa dan boleh menghentikan jabatan Ketum Oi hanyalah Munas, bukan orang seorang atau lembaga BPW/BPK.
Ketum Oi berhenti dari jabatannya (dalam status demisioner) adalah pada saat Munas dilaksanakan yakni setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya dan bukan mengacu pada tanggal Munas sebelumnya di Kediri dan oleh karenanya selama masih dalam jabatannya Ketum Oi tetap memiliki kewenangan membuat dan menerbitkan keputusan termasuk SK Pengesahan sesuai ketentuan pasal 17 ART Oi.
Terjadinya perpanjangan waktu periode jabatan 2009-2012 menjadi plus 2013 bukan kesalahan Ketum (BPP Oi), tapi akibat proses keterlambatan dalam mempersiapkan pelaksanaan Munas oleh Badan Pekerja.
(Pudji Pamungkas)
tetep semangat baja bang,,smoga semua berjalan lancar,,amin
BalasHapusmisi dan visi oi itu sebenarnya apa sih maksutnya itu arah nya mau dibawa kemana soalnya dilingkup nasional gaung nya sepertinya kurang greget secara icon nya iwan fals loh
BalasHapus